VOICEINDONESIA, Jakarta – Langkah pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM merupakan salah satu bentuk mitigasi resiko yang dilakukan untuk mencegah Indonesia terkena dampak resesi.
Ini merupakan bentuk mitigasi resiko yang diambil pemerintah sebagai akibat dari situasi global yang penuh dengan ketidakpastian, yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga minyak dunia, serta berdampak langsung terhadap beban APBN Indonesia pada anggaran subsidi dan kompensasi.
Berly Martawardaya, selaku Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memandang bahwa tren harga minyak dunia terus mengalami kenaikan sejak awal tahun hingga masuk di semester kedua menyentuh pada nilai USD 105 / barel. Hal tersebut tentu memberikan tekanan terhadap anggaran subsidi dan kompensasi energi yang dianggarkan pemerintah.
Pada awal tahun 2022, pemerintah melalui APBN mengalokasikan 152,5 Triliun untuk anggaran subsidi dan kompensasi dengan asumsi dasar harga minyak dunia masih berkisar USD 60. Kenaikan harga minyak dunia yang terus signifikan mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran subsidi kompensasi sebesar 502,4 Triliun yang tertuang melalui perpres 98/2022.