VOICEINDONESIA,JAKARTA – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni Menjelaskan sejumlah strategi dalam percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Hal itu disampaikannya dalam Webinar Series Keuangan Daerah seri kedua dengan tema “Percepatan Realisasi APBD dan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)”, Rabu (19/1/2022).
Langkah pertama yang dapat dilakukan, yaitu melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal (Juli/Agustus tahun anggaran sebelumnya).
“Jadi untuk tahun 2023 yang akan datang, bulan Juli atau Agustus (2022) itu sudah diadakan lelang dini atau pengadaan dini apabila KUA PPAS nya sudah ditetapkan,” kata Fatoni.
Ia menambahkan, meski lelang dini dan pengumuman pemenang lelang telah diperbolehkan, tanda tangan kontrak baru dapat dilakukan setelah APBD efektif berjalan. “Yang belum boleh itu adalah kontrak, nanti tanda tangan kontrak setelah APBD bisa digunakan,” tambahnya.