“Tentunya untuk pemerintah desa perlu mendorong untuk menciptakan ekosistem yang kondusif dalam pengembangan usaha di desa dan mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam kreasi dan inovasi produk-produk BUMDes maupun bentuk usaha yang akan dilakukan,” jelasnya.
Yusharto memandang, BUMDes memiliki peluang dan potensi yang begitu besar dalam menggerakkan roda pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemetaan potensi dan finansial desa. Karena itu, menurutnya, dana desa atau kemampuan desa dari segi finansial perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, terlepas dari adanya perubahan status hukum dari badan usaha menjadi badan hukum, diharapkan BUMDes tetap dapat mewujudkan tujuan awal pembentukannya, yakni untuk melayani publik, di samping memperoleh profit dari unit usaha. Terkait hal itu, kolaborasi antarstakeholder baik pemerintah, akademisi, swasta, media, dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung perkembangan BUMDes ke depan.