VOICEINDONESIA.CO, Swiss – Indonesia dan Swiss akhirnya menandatangani perjanjian yang strategis guna mendukung diplomasi.
Perjanjian tersebut merupakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Dewan Federal Swiss tentang Pelaksanaan Kegiatan yang Berupah bagi Pendamping Anggota Misi Diplomatik, Pos Konsuler dan Perutusan Tetap) antara Indonesia dan Swiss.
Perjanjian ditandatangi oleh Indonesia pada 8 Oktober 2024, dan oleh Swiss pada 12 Desember 2024.
Baca Juga: Kaporli Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Jalan negosiasi memakan waktu cukup panjang; inisiasi yang dimulai dari tahun 2014 dan berlanjut dengan negosiasi yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
Akhirnya, melalui pelaksanaan Dialog Politik putaran ke-9 pada April 2024 yang diselenggarakan di Bern, Swiss, pemerintah kedua negara sepakati Perjanjian ini.
Perjanjian ini memberikan jalan bagi para pasangan yang mendampingi penugasan diplomat Indonesia di Swiss, dan juga sebaliknya bagi pasangan yang mendampingi penugasan diplomat Swiss di Indonesia, untuk dapat bekerja dan mendapatkan hak remunerasi.