Baca Juga: Launching Logo Baru, Menteri Karding Berharap Dapat Lindungi PMI
Perjanjian ini diharapkan memberikan dampak positif bagi penguatan family reunion para diplomat yang sedang mengemban tugas di luar negeri.
Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik tahun 1961 memberikan hak imunitas bagi para diplomat dan keluarga (inti) nya, yang memiliki konsekuensi kepada tidak diizinkannya pasangan diplomat maupun keluarganya untuk bekerja dan mendapatkan hak remunerasi di negara akreditasi penugasan.
Namun ketentuan ini dapat disesuaikan apabila terdapat perjanjian bilateral yang disepakati oleh negara penerima dan negara pengirim, dengan aturan-aturan tertentu yang tidak melanggar hukum nasional kedua negara.
Perjanjian ini juga menjadi terobosan dalam upaya diplomasi Indonesia dan Swiss, karena perjanjian ini adalah yang pertama bagi Indonesia, dan akan menjadi acuan bagi dilahirkannya perjanjian-perjanjian serupa dengan negara-negara lainnya.
Hubungan Indonesia-Swiss yang akan berusia 75 tahun pada tahun 2026 telah berjalan sangat baik di berbagai bidang.