Malaysia – Otoritas Malaysia baru-baru ini menangkap seorang pria lokal bergelar Datuk dan istrinya, karena diduga bertindak sebagai agen pembantu rumah tangga (PRT) asing ilegal. Keduanya itu ditangkap petugas di rumah mereka yang beralamat di Shah Alam, Selangor.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/2/2023) lalu, petugas juga berhasil mengamankan 13 perempuan asal Indonesia.
Investigasi oleh Departemen Imigrasi Malaysia tersebut menemukan bahwa warga negara asing tersebut telah memasuk “Negeri Jiran”, sebagai turis dengan Social Visit Pass dan tinggal di rumah pasangan tersebut.
Baca juga : BP2MI Deteksi Jalur Baru Penyelundupan TKI Ilegal ke Luar Negeri
Kemudian pada Minggu (26/2/2023), Khairul Dzaimee menegaskan bahwa para perempuan warga negara Indonesia (WNI) itu berusia sekitar 22 hingga 47 tahun, yang diduga akan dipasok untuk menjadi PRT dan petugas kebersihan.
Dia lalu mengungkapkan besaran biaya yang dikenakan oleh agen kepada WNI yang ingin bekerja di negeri jiran tersebut.
Dikutip dari kantor berita Malaysia ternama, “Para perempuan asing itu dikenai biaya antara 3.500-4.500 ringgit Malaysia (Rp 11,8 juta-Rp 15,2 juta) masing-masing sebagai biaya layanan untuk mengatur masuknya mereka ke Malaysia dan akan dipotong dari gaji bulanan mereka,” Ujar Khairul Dzaimee.
Menurutnya, Datuk yang berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun, diyakini bekerja sama dengan agen pekerja illegal dari Indonesia.
Saat ini pihaknya menyelidiki dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Bagian 55E dari Undang-Undang Imigrasi, termasuk mengizinkan imigran gelap untuk tinggal di tempat di bawah pengawasan atau kendali mereka. Octareno