Ketiga WNA itu kemudian ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai pada Selasa (28/5) di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung.
Dari hasil pemeriksaan ketiga WNA itu ternyata melewati masa tinggal lebih dari 60 hari. Kemudian, petugas menggali keterangan ketiganya serta mengembangkan penangkapan tersebut.
Selanjutnya, Inteldakim menangkap 21 orang WNA lainnya pada Rabu (29/5) terdiri dari 19 WN Nigeria dan masing-masing satu WNA asal Ghana dan Tanzania di wilayah Denpasar Barat.
Suhendra menambahkan sebanyak sembilan WNA di antaranya juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. Pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut WNA dari Benua Afrika itu yang diduga terlibat kasus penipuan.
Saat ini, Imigrasi menahan sementara (detensi) tiga WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. “Kami akan proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendra.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024, total sudah ada 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.