VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)Dwiyono menerima audiensi dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) di Kantor Pusat KemenP2MI, Jakarta pada Rabu (1/10/2025). Pertemuan ini membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya terkait mekanisme deposito atau jaminan perlindungan yang dinilai membebani perusahaan.
KemenP2MI menerima masukan dari ASPATAKI terkait revisi UU, terutama pada Pasal 54 dan 55 mengenai mekanisme deposito atau jaminan perlindungan. Sekjen Dwiyono mengapresiasi masukan yang disampaikan dan menegaskan hal tersebut akan menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
“Kita senang mendapatkan saran masukan, terlebih lagi masukan yang mendukung percepatan regulasi revisi Undang-Undang 18 tahun 2017 ini. Karena ini juga sebagai payung hukum dan fondasi dalam pelaksanaan tugas kita,” ujar Dwiyono.
Baca Juga: Jenazah PMI Yang Tenggelam di Malaysia Dipulangkan ke Sambas
Sekjen Dwiyono menegaskan bahwa isu deposito yang disorot ASPATAKI bukan berasal dari KemenP2MI, melainkan merupakan inisiatif legislatif dan belum final. Dia meyakinkan bahwa masukan dari asosiasi perusahaan akan dibawa dalam pembahasan lebih lanjut.
“Tapi prinsipnya kita terima kasih atas masukannya. Ini kan belum diketok, nanti masih ada tahap proses pembahasan. Apa yang disampaikan ASPATAKI akan kita data untuk jadi bahan dalam pembahasan,” tambah Dwiyono.
Baca Juga: 7 Tahun Jadi PRT Di Malaysia Gaji Tak Sesuai, PMI Asal Poso Dipulangkan
Ketua ASPATAKI Saiful Masud menyampaikan pandangan agar revisi UU dilakukan secara realistis dan tidak menambah beban yang berlebihan bagi perusahaan penempatan. Asosiasi ini mendesak agar pengesahan segera dilakukan supaya kelembagaan memiliki payung hukum yang kuat.
“Karena itu kami harapkan pengesahan segera dilakukan supaya kelembagaan ini punya payung hukum yang kuat,” tegas ASPATAKI.
ASPATAKI berharap revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat bermanfaat tidak hanya bagi pekerja migran, tetapi juga bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Asosiasi ini menginginkan kebijakan yang tidak menghambat penempatan berkualitas.
“Kami berharap pemerintah bisa berpikir jernih, supaya kebijakan tidak justru menghambat penempatan yang berkualitas,” ungkap ASPATAKI.
Pertemuan ditutup dengan komitmen KemenP2MI untuk membawa masukan ASPATAKI dalam forum pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi Pekerja Migran Indonesia, sekaligus mendukung usaha penempatan pekerja migran Indonesia yang kredibel.