VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian/Lembaga terkait dengan dukungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) berkomitmen untuk mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan domestik dan migran. Komitmen ini diwujudkan dengan mendorong ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.
Dalam Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Jakarta, Selasa (30/9/2025),
Menaker Yassierli berharap pimpinan K/L dan pemangku kepentingan serta ILO dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam rangka mendorong proses persiapan ratifikasi konvensi tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Magang Bergaji UMR untuk Fresh Graduate
“Pertemuan ini diharapkan akan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata Kelola perikanan tangkap di Indonesia,” katanya.
Yassierli mengatakan dengan diratifikasinya Konvensi ILO 188, Pemerintah dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan termasuk keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak dan pelindungan jaminan sosial. Ratifikasi ini juga dipandang strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Gandeng Kemnaker, Kemenag Dorong Pemanfaatan BLKK bagi Lulusan Pesantren
“Ratifkasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK atau nelayan. Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk,” katanya.
Menaker menyatakan kepatuhan terhadap standar ILO diharapkan memberikan kepastian bahwa seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir memenuhi standar kualitas dan berkelanjutan. Hal ini merupakan nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Yassierli menambahkan pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya serta mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D). Karena kondisi kerja yang ekstrem inilah, dia memahami desakan para organisasi dan serikat pekerja untuk meratifikasi Konvensi 188 demi melindungi keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia.