“Masih terjadi dan akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja,” ucapnya.
Selain itu, lanjut RD, anaknya bersama pekerja lain pun hanya mendapat dua kali jatah makan dalam sehari yakni pukul 9 dan jam 3 pagi waktu setempat dengan durasi 30 menit.
“Waktu makan dibatasi hanya 30 menit. Lima belas menit pertama untuk antre makanan dan sisanya untuk makan,” katanya mengutip keterangan anaknya.
Baca Juga: Menteri Karding: Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Migran Harus Efektif dan Tanpa Pungli
RD juga menyampaikan harapannya agar anaknya dapat segera dipulangkan ke tanah air bersama WNI lainnya.
Sebelumnya, RD telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pemulangan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar.
Pada 26 November 2024, RD juga telah melaporkan kasus anaknya ke ‘Lapor Mas Wapres!’ dan pengaduan yang masuk tersebut akan diproses dalam 14 hari kerja.
“Kami didampingi SBMI dan kami menyerahkan bukti kekerasan, memar, dan luka,” katanya.