VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI adalah konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, MK menolak permohonan uji materi Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i, seorang pelaut Untung Dihako, dan Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Menteri Karding: Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Migran Harus Efektif dan Tanpa Pungli
Pada perkara ini, para pemohon mendalilkan bahwa pengaturan kategori pelaut sebagai pekerja migran mengabaikan eksklusivitas dan pelindungan khusus yang diberikan kepada pelaut berdasarkan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016.