VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan Kembali terkena PHK sebelah pihak oleh perusahaannya.
PMI menjelaskan bahwa awalnya ia mengeluhkan kerja yang overtime namun tidak dihitungkan lembur.
PMI pun berinisiatif untuk melapor kepada Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) karena pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) tidak merespons permasalahannya.
“Saya lembur tidak dibayar, kerja di perusahaan tekstil pembuatan kain,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Minggu, (2/3/2025).
Baca Juga: ASN Jabar Diminta Masuk Lebih Pagi dan Pulang Siang Selama Ramadhan
Setelah melapor ke Depnaker, pabrik tempatnya bekerja pun langsung memecatnya.
“Saya akhirnya lapor ke Depnaker, datang, saya dipecat, dia bilang ‘Mulai saat ini pabrik sudah nggak mau sama kamu, PT juga sudah nggak mau sama kamu’,” jelas PMI.
Adapun alasan pemecatannya karena PMI sempat sakit.
Sebelumnya, PMI juga sempat meminta untuk pindah bekerja kepada P3MI, namun tidak direspons dengan baik.
Pihak P3MI justru memberikan untuk pulang ke Indonesia jika mau pindah kerja.
Baca Juga: Kemnaker Akan Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex
“Awalnya sih sebelum saya sakit udah minta pindah sama PT. Karena kan disitu juga lemburan nggak dibayar, kerjanya juga overtime terus,” jelasnya.
PMI mengatakan bahwa saat bekerja, ia hanya diberi istirahat untuk makan selama 30 menit dan kadang tidak mendapatkan jam istirahat.
“Saya berangkat tuh jam 9 pagi pulang tuh jam 7 sampai jam 8 malam. Istirahat cuman 30 menit, malamnya makan sendiri pas pulang,” jelasnya.
Diketahui, saat berangkat ke Taiwan, PMI mengeluarkan dana sebesar Rp58 juta untuk bekerja.