Dari hasil pemeriksaan didapat 3 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang masih berlaku, kini ketiga PMI tersebut sementara akan tinggal di penginapan di Long Bawan sembari mengurus tiket pulang. Mereka berencana kembali ke daerah asal masing-masing melalui rute Krayan-Tarakan dan lanjut menggunakan pesawat.
Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan menyebutkan “keberadaan PMI non-prosedural ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kami dan juga instansi lainnya terus berupaya untuk terus memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan yang lebih baik bagi para PMI demi menghindari kasus-kasus serupa di masa mendatang.” tutupnya.