VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memastikan negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan Sri Wahyuni, pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang saat ini dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sri Wahyuni mengalami kelumpuhan total akibat stroke saat bekerja secara ilegal di Malaysia.
Ia dipulangkan ke Tanah Air oleh pemerintah dan dirawat di rumah sakit sejak kepulangannya.
Karding mengatakan bahwa Wahyuni menjadi korban calo yang menawarkan kerja cepat ke luar negeri dengan janji gaji besar.
Baca Juga: Menteri P2MI Sambut 196 PMI yang Dideportasi dari Malaysia di Dumai
Identitas korban turut dipalsukan, sehingga menyulitkan pihak berwenang melacak keberadaan keluarganya.
“Kalau dari alamat KTP yang ada, kita cek ke Lamongan di Karanggene, kecamatan sana, itu tidak ditemukan nama Sri Wahyuni ini. Artinya waktu itu dia pasti menjadi korban calo untuk dipalsukan KTP-nya kemudian berangkat bekerja ke luar negeri,” ujar Karding saat menjenguk Wahyuni pada Minggu (1/6/2025).
Karena belum ada keluarga yang dapat dihubungi, pemerintah mengambil alih penuh biaya perawatan korban.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Pertumbuhan Angkatan Kerja Didorong Transformasi Sektor Baru
“Negara harus hadir. Walaupun beliau berangkat sebagai pekerja non-prosedural, kami akan menanggung seluruh biaya pengobatan melalui Kementerian P2MI,” tegasnya.
Menteri Karding kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Ia menekankan, jalur legal memungkinkan negara memberikan pelindungan ketika PMI menghadapi permasalahan di negara penempatan.
“Karena mereka tidak terdata, sangat sulit bagi negara untuk memberikan perlindungan dan bantuan saat mereka menghadapi masalah,” ujarnya.