VOICEINDONESIA,JAKARTA- Binwasnaker dan K3 Kemnaker mengamankan 59 orang yang diduga akan diberangkatkan ke beberapa negara Timur Tengah sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan pengamanan dilakukan karena CPMI diduga akan diberangkatkan ke negara yang saat ini masih dilarang oleh pemerintah.
“Kemenaker memastikan kalo CPMI ini ke Arab Saudi menurut ketentuan dalam Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 itu dilarang, dan itu juga diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017,” jelas Yuli seperti dikutip dalam Voice Indonesia Podcast VOICE Indonesia (3/1).
Menurut Yuli, praktek pemberangakatan tenaga kerja ke negara Timur Tengah yang saat ini dilarang pemerintah tersebut bahkan telah memiliki indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setelah melakukan pengamanan,Kemenaker beratanggung jawab untuk memulangkan 59 CPMI yang saat ini dalam pengawasanya.
“Pemerintah bertanggung jawab penuh sampai mereka dipulangkan, bagi kami kepentingan keselamatan jiwa manusia lebih tinggi,” tegas Yuli.
Diakhir, ia mendorong seluruh pihak terkait seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Kepolisian dan Pihak Imigrasi untuk sama-sama melakukan pencegahan terhadap praktek pemberangkatan CPMI yang tidak sesuai prosedur sehingga kemanan dan keselamatan PMI bisa terjamin.
“Kita harus berbenah, kita sudah memiliki layanan terpadu satu atap (LTSA) di kantong-kantong PMI, seharusnya melalui LTSA layanan untuk PMI dibuat semakin mudah,” pungkas Yuli. (red)
