Kemendag: Barang Impor Pekerja Migran Indonesia Tak Lagi Dibatasi

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

“Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Arif.

Ia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusah lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.

“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.

Arif menuturkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 29 April 2024 dan akan diberlakukan tujuh hari setelah diundangkan, maka barang impor PMI yang sempat kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan.

“Ini tujuannya adalah agar barang barang yang masuk periode mulai 11 Desember 2023 yang kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan,” imbuh Arif.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia