BP3MI Riau dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Tangkap Pelaku Sindikat Penempatan Nonprosedural

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
BP3MI Riau dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Tangkap Pelaku Sindikat Penempatan Nonprosedural

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil mengamankan empat orang pelaku penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Laporan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku disampaikan ketika BP3MI Kepulauan Riau melakukan sosialisasi kepada 71 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Batam pada Selasa (20/2/2024). Salah satu korban, Yuliyana (25), yang berasal dari Dumai telah diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural oleh para pelaku hingga Yuliyana sempat mendekam di penjara Malaysia selama 3 bulan.

Pengakuan Yuliyana kemudian ditindaklanjuti oleh BP3MI Kepulauan Riau dalam bentuk Laporan kepada polisi hingga Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan para pelaku, yakni AJ (31), DH (56), FR (42), dan WA (36), di Unit Reskrim Polsek KKP Batam.

Baca Juga : KJRI Penang Bantu Proses Pemulangan PMI Terkendala

Yuliyana mengaku telah dibantu oleh AJ (31) dalam pembuatan paspor palsu serta diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, sementara yang merekrut Yuliyana sejak di Lampung dan membelikan tiket kapal dari Lampung menuju Batam adalah DH (56). Atas kejahatan para pelaku, mereka dapat terjerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 jo 69 dan Pasal 83 jo 68.

Baca Juga : Bertolak ke Turki, Ida Fauziah Harap PMI Perseorangan Mendata ke SISKOP2MI

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang telah mengamankan para pelaku dan beberapa barang bukti, yakni tiga unit ponsel, satu unit mobil taksi Toyota Vios warna hitam plat BP 1049 MU, dan dua buku rekening.

“BP3MI Kepulauan Riau memiliki standard operating procedure (SOP) dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi, di antaranya penyediaan fasilitas shelter (Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia) serta kolaborasi antar instansi dan stakeholder, seperti layanan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing,” ujar Imam (IW)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO