Hal itu dapat dilihat dari menurunnya jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu, baik melalui kanal Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah.
Data Kemnaker memperlihatkan, sampai dengan Rabu (3/4) atau tujuh hari sebelum Lebaran terdapat sekitar 320 konsultasi dilakukan lewat berbagai jaringan Posko THR milik Kemnaker, dibandingkan sekitar 500 konsultasi dan pengaduan pada periode sama tahun lalu.
Baca Juga :Pekerja Migran Indonesia yang Disiksa di Oman Telah Dipulangkan
Sementara itu, konsultasi dan pengaduan Posko THR seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 600. Jumlah itu turun dibandingkan 1.500 konsultasi dan pengaduan pada tahun lalu.
Kebanyakan dari yang melakukan konsultasi berstatus sebagai pekerja kontrak atau mereka dengan ikatan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Pada umumnya yang kontraknya sudah habis,” kata Indah Anggoro Putri.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pasal 7, pekerja/buruh dengan ikatan kerja PKWT yang kontraknya berakhir lewat dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak untuk mendapatkan THR. (*)
1 comment
Hello there,
Revive your biological engine, Support your body’s power center with a cutting-edge energy booster with this elite mitochondria-support supplement.
Visit today to wake up tired cells > https://t.ly/FreshTrim.expert