VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Biro Hukum dan Humas menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Keputusan Kepala (Kepka) BP2MI tentang Pembiayaan Penempatan PMI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) hingga Jumat (9/9/2022).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan per-kawasan di BP2MI. Diungkapkan oleh Benny bahwa rancangan Kepka BP2MI ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 30, Ayat (1) yang berbunyi: Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani Biaya Penempatan.
“Yang menjadi perhatian kita juga adalah pada Pasal 72 yang berbunyi Setiap Orang dilarang: a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia. Kemarin saya telah berkoordinasi dengan Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan telah sepakat untuk tidak memasukkan komponen biaya pelatihan calon PMI,” ungkap Benny.