Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto pekerja migran ilegal untuk dibuatkan buku pelaut yang diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput pekerja migran ilegal.
Baca Juga: BP2MI Gebrek Penampungan CPMI Ilegal
Buku pelaut tersebut digunakan mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan sehingga pekerja migran ilegal itu seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK) KM Nelayan Jaya II.
“Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang,” tutur Wahyu.
Pada kesempatan sama, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Riau mengamankan para korban dan tersangka.
Menurut ia, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut sebab buku pelaut itu seharusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk ABK.
“Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke daerah asal,” ujar Fanny.