Selain itu, Afriansyah menyebut adanya komitmen dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang mengedepankan dialog demi menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara bermartabat dan tidak kalah bersaing dengan negara-negara lain, termasuk dalam penyelesaian isu ketenagakerjaan.
Wamenaker mengharapkan kepada serikat pekerja dan buruh agar dapat menjadi mitra kerja strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.
“Tetap jaga soliditas karena soliditas adalah kunci utama meraih kemajuan,” ujar Afriansyah.
Data Kementerian Ketenagakerjaan periode Januari-Agustus 2023 memperlihatkan total terdapat 5.698 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan. Dengan 5.515 kasus sudah diselesaikan dengan beberapa cara penyelesaian termasuk bipartit dan mediasi.*