VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai menggagalkan keberangkatan 10 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara (Sumut), Minggu (2/3/2025).
Para CPMI ilegal itu diamankan dalam patroli petugas Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan saat menggunakan sampan hendak menumpangi kapal tongkang yang rencananya membawa mereka masuk Malaysia.
Mengutip laporan, P4MI Tanjung Balai, Kamis (6/3/2025), 10 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Sumut, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jakarta Barat dan Banten.
Baca Juga: 21 PMI Non Prosedural Kembali ke Indonesia
Petugas kemudian menyerahkan para CPMI ilegal itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk kepentingan pendataan yang selanjutnya diperbolehkan pulang ke daerah asalnya masing-masing.
Keberhasilan pencegahan keberangkatan CPMI ilegal ini sejalan dengan pesan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang meminta agar masyarakat tidak terbuai iming-iming gaji besar sehingga nekat berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca Juga: Polri: Tersangka WNA Pura-Pura Jadi Turis Dalam Kasus Narkoba
Mengantisipasi ketidaktahuan akan ancaman kejahatan internasional yang dihadapi pekerja migran jika berangkat kerja di luar negeri secara illegal.
KemenP2MI juga gencar melakukan kampanye dan edukasi agar masyarakat memahami tata cara bekerja di luar negeri dan mengetahui pentingnya menempuh jalur legal atau prosedural.