VOICEINDONESIA.CO,Jakarta ā Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menampung masukan dariĀ Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) soalĀ penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pascapandemi COVID-19 dan masih maraknya penempatan PMI yang Unprosedural ke timur tengah.
Dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan RI MoeldokoĀ di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa 5 juli 2022, Ketua Umum DPP APJATI Ayub BasalamahĀ menyampaikan masalah antrean penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) lantaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) belum menerbitkan menerbitkan komponen biaya sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2017.
āAda 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI. Penempatan belum bisa dilakukan karena Kemenaker dan BP2MI belum terbitkanĀ cost structureĀ (struktur biaya),ā kata Ayub sebagaimana dikutip dalam keterangan pers KSP yang diterima di Jakarta, Selasa.(5/7/2022)
Struktur biaya penempatan PMI di luar negeri yang antara lain meliputi biaya pelatihan, pemenuhan persyaratan awal, serta pengurusan paspor ditetapkan berdasarkan kesepakatan negara asal pekerja dengan negara tujuan penempatan.
āBelum keluarnyaĀ cost structureĀ ini membuat Taiwan juga belum bisa menerima PMI,ā kataĀ Ayub.
Ayub menyampaikan bahwa sebelum pandemi COVID-19 ada 86.000 PMI yang ditempatkan di Taiwan, salah satu negara yang sudah kembali membuka peluang penempatan PMI di wilayahnya setelah penularan COVID-19 mereda.
Dalam pertemuan dengan KSP, Ayub juga menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku penempatan PMI non-prosedural.
Menurut dia,Ā APJATIĀ mendapat informasi bahwaĀ penempatan PMI non-prosedural masih banyak terjadi di negara-negara Timur Tengah sebagian muncul di pemberitaan.
āSatu bulan bisa lima sampai tujuh ribu,ā katanya.
Menanggapi masukan dari APJATI, Moeldoko menyatakan bahwa KSP akan segera mengoordinasikan upaya penegakan hukum dalam praktik penempatan PMI serta penetapan struktur biaya penempatan PMI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan asosiasi perusahaan penyedia jasa penempatan pekerja di luar negeri.
āPenempatan PMI salah satu sektor unggulan untuk perekonomian Indonesia, dengan pencapaian devisa. Kita harus bisa mengambil peluang ini,ā kata Moeldoko.
āSumbangan devisa negara dari PMI sangat besar, 2021 saja mencapai Rp130 triliun,ā lanjut Moeldoko.***