2. Adanya pelindungan menjadi prioritas utama bagi pekerja agar mendapat pelindungan yang layak.
3. Pelindungan hak atas kerusakan dan kehilangan yang menyebabkan migrasi paksa terhadap masyarakat.
4. Masyarakat mendapatkan akes informasi dan persetujuan masyarakat terhadap masyarakat terhadap proyek-proyek yang akan dibagun di desa, sumber kehidupan dan pekerjaan yang layak di desa.
5. Mendesak kolaboratif antar instansi pemerintah terkait dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan bagi buruh migran yang menjadi korban TPPO.
6. Mendesak terimplementasinya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya tentang sanksi dan pemenuhan hak-hak korban.
7. Mendesak resitusi sebagai pemenuhan hak-hak korban serta hak-hak lainnya peningkatan akses reintegrasi sosial dan ekonomi.
8. Mendesak pelindungan buruh migran dan keluarganya terhadap TPPO melalui skema digital.
9. Mendesak adanya sinergi antar multi stakeholder melalui pelibatan peran masyarakat sipil, organisasi masyarakat, hingga serikat buruh/ pekerja dalam pengawasan implementasi UU TTPO nomor 21/2007.