Seperti diketahui, kementerian tenaga kerja (Kemenaker) mengamankan 59 orang yang diduga akan diberangkatkan ke beberapa negara Timur Tengah sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan praktek pemberangakatan tenaga kerja ke negara Timur Tengah yang saat ini dilarang pemerintah tersebut bahkan telah memiliki indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(red)