Untuk itu, Ia berharap kebersamaan tersebut dapat terus terjaga dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut, sebut Ida, dimaksudkan untuk menyejahterakan semua pihak. Baik keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha, maupun kesejahteraan para pekerja/buruh.
“Karena dengan adanya keberlangsungan usaha maka akan tercipta keberlangsungan bekerja. Dua-duanya saling mendukung,” ujarnya.***