Baca Juga : Menaker Bertemu Perwakilan Jepang Bahas Aturan Baru Pekerja Asing
Menurut Amalia, proporsi pekerja formal turut mengalami peningkatan, terutama didorong oleh bertambahnya penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai, sementara pekerja penuh menurun.
Dibandingkan Februari 2023, status buruh/karyawan/pegawai dan pekerja bebas di nonpertanian mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 0,97 persen poin dan 0,20 persen poin.
Sementara itu, untuk status pekerjaan yang lain mengalami penurunan, dengan penurunan terbesar pada berusaha dibantu buruh tidak tetap serta pekerja keluarga/tidak dibayar yaitu sebesar 0,35 persen poin.
Amalia menjelaskan bahwa rata-rata upah buruh per Februari 2024 sebesar Rp3,04 juta. Kemudian jika dibandingkan berdasarkan gender, upah buruh laki-laki sebesar Rp3,30 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,57 juta rupiah.
Buruh pada kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,15 juta rupiah, sedangkan buruh pada kategori Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,74 juta rupiah. (*)