“Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag. Lalu sahabat PMI dimobilisasi untuk membenci institusi-institusi pemerintah,” kata Yustinus.
Ia menyarankan kepada Kepala BP2MI agar ikut membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk menyampaikan Consignment Note, bersama-sama memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik.
“Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak mana pun. Kemenkue dhi Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu,” kata Yustinus.
Yustinus juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting di PMK-96/2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.
“Nah, inilah penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya ,” kata Yustinus Prastowo.