Sedangkan apabila menimbulkan kematian, maka dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 8 disebutkan setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.*