VOICEINDONESIA, Jakarta – Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro menangkap pasangan suami istri berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya diduga melakukan penyaluran atau pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal tujuan Arab Saudi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sebanyak 22 orang korban TPPO itu dijanjikan untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi.
“Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ujar Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (8/6/2023).
Namun aksi perdagangan orang itu berhasil digagalkan setelah penyidik Polda Metro membongkar praktik penampungan ilegal tersebut.
“22 orang yang diamankan tersebut yakni, 15 orang di rumah penampungan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan 7 orang lainnya di wilayah Cijantung, Jakarta Timur,” beber Auliansyah.
Disebutkan Auliansyah, puluhan korban yang direkrut rata-rata merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
“AG dan F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan praktik perdagangan orang itu, diantaranya berupa 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(*)