Saat mendaftar, korban diminta membayar Rp5 juta sebagai pengurus dokumen awal, serta dijanjikan pinjaman dari perusahaan yang memperkejakan mereka dari Jepang sebesar Rp130 juta.
“Selain murah, korban tergiur dengan dana pinjaman dari perusahaan yang akan mempekerjakan mereka, seperti yang disampaikan tersangka,” kata Juliana.
Juliana menjelaskan korban yang ingin mendapatkan dana dari Jepang diminta membuat surat atau dokumen memiliki cicilan di koperasi atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Dari pemeriksaan kepolisian, untuk memperluas atau memperbanyak orang yang bersedia mengikuti program kerja ke Jepang, tersangka FY juga menyuruh salah satu orang tua korban untuk mengajak calon tenaga kerja yang lainnya.
Tertarik dengan FY yang akan memberangkatkan anaknya lebih awal apabila dia bisa merekrut 18 calon tenaga kerja lainnya, saksi IGS melaksanakan hal tersebut dan berhasil memenuhi target.
Dari 18 orang yang berhasil dia rekrut, seluruhnya sudah membayar Rp5 juta kepada FY, yang beberapa di antaranya lewat transfer bank.