Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhub tidak melakukan kontrol dan pengawasan yang benar terhadap perusahaan manning agency.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menyoroti pentingnya peran Kementerian Perhubungan dalam memastikan pelaksanaan PP 22/2022 yang seharusnya memberikan perlindungan bagi awak kapal migran.
“Ketentuan-ketentuan dalam PP 22/2022 harus diimplementasikan dengan baik, terutama terkait pelindungan para awak kapal migran. Alih-alih mengimplementasikan PP 22/2022, Kemenhub justru masih konsisten untuk melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini,” tegas Hariyanto Suwarno
Di halaman yang sama, SBMI juga melakukan aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi.
Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Hakim Mahkamah Konstitusi untuk melindungi pelaut migran/awak kapal migran dengan harapan menolak seluruh permohonan pemohon pada perkara Judicial Review Nomor 127/PUU-XII/2023.
Permohonan yang diajukan oleh asosiasi dan perusahaan manning agency ini menginginkan penghapusan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017), yang akan berkonsekuensi terjadinya kekosongan hukum atas status pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing sebagai bagian dari kategori pekerja migran.