Dalam perkara ini, SBMI yang merupakan bagian dari Koalisi Tim Advokasi Pelaut Migran (TAPMI) menjadi pihak terkait untuk mempertahankan keberadaan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017.
Baca Juga: Kantor Pos Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Materai Palsu
SBMI menekankan bahwa Kepastian hukum terhadap status pelaut migran atau awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran Indonesia untuk upaya pelindungan yang maksimal merupakan langkah advokasi yang panjang.
Sebelum terbitnya UU 18/2017, AKP Migran tidak memiliki status hukum yang pasti, meskipun UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah menegaskan bahwa pelaut dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia. Hal ini terjadi karena tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan teknis.
Saat ini melalui atribusi UU 18/2017, telah terbit PP 22/2022 yang mengatur secara komprehensif tata kelola pelindungan dan penempatan pelaut migran, namun keberadaan aturan tersebut terancam dengan adanya Judicial Review Nomor 127/PUU-XII/2023 di Mahkamah Konstitusi.  Â