SBMI Tuntut Kemenhub dan Dukung Hakim MK Pertahankan Pelaut Migran

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Dalam perkara ini, SBMI yang merupakan bagian dari Koalisi Tim Advokasi Pelaut Migran (TAPMI) menjadi pihak terkait untuk mempertahankan keberadaan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017.

Baca Juga: Kantor Pos Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Materai Palsu

SBMI menekankan bahwa  Kepastian hukum terhadap status pelaut migran atau awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran Indonesia untuk upaya pelindungan yang maksimal merupakan langkah advokasi yang panjang.

Sebelum terbitnya UU 18/2017, AKP Migran tidak memiliki status hukum yang pasti, meskipun UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah menegaskan bahwa pelaut dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia. Hal ini terjadi karena tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan teknis.

Saat ini melalui atribusi UU 18/2017, telah terbit PP 22/2022 yang mengatur secara komprehensif tata kelola pelindungan dan penempatan pelaut migran, namun keberadaan aturan tersebut terancam dengan adanya Judicial Review Nomor 127/PUU-XII/2023 di Mahkamah Konstitusi.   

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia