SBMI Tuntut Kemenhub dan Dukung Hakim MK Pertahankan Pelaut Migran

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

“Jangan sampai terjebak pada norma pelaut bukan buruh migran. Kita harus menyadari bahwa jika pasal ini dihapuskan maka payung hukum bagi pelindungan yang sistematis untuk pelaut migran/AKP migran akan hilang, mulai dari pelindungan yang terdapat di UU 18/2017 sampai aturan turunan seperti PP 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. MK sebagai pengawal konstitusi, harus memastikan jaminan penghidupan dan kerja yang layak dapat dinikmati oleh pelaut migran, tentu dengan cara menolak permohonan tersebut” tutur Dios Lumban Gaol, Koordinator Departemen Kemaritiman SBMI.

SBMI berharap aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk serius menegakkan PP 22/2022 dan pertimbangan bagi Hakim MK, untuk melindungi pelaut migran dari ketidakpastian hukum dan praktik yang merugikan.

Dengan kepatuhan yang tegas terhadap peraturan, diharapkan hak-hak pelaut migran dapat terlindungi secara optimal, sehingga dapat maksimal memberikan kontribusi terhadap keluarga dan negara.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia