“Jangan sampai terjebak pada norma pelaut bukan buruh migran. Kita harus menyadari bahwa jika pasal ini dihapuskan maka payung hukum bagi pelindungan yang sistematis untuk pelaut migran/AKP migran akan hilang, mulai dari pelindungan yang terdapat di UU 18/2017 sampai aturan turunan seperti PP 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. MK sebagai pengawal konstitusi, harus memastikan jaminan penghidupan dan kerja yang layak dapat dinikmati oleh pelaut migran, tentu dengan cara menolak permohonan tersebut” tutur Dios Lumban Gaol, Koordinator Departemen Kemaritiman SBMI.
SBMI berharap aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk serius menegakkan PP 22/2022 dan pertimbangan bagi Hakim MK, untuk melindungi pelaut migran dari ketidakpastian hukum dan praktik yang merugikan.
Dengan kepatuhan yang tegas terhadap peraturan, diharapkan hak-hak pelaut migran dapat terlindungi secara optimal, sehingga dapat maksimal memberikan kontribusi terhadap keluarga dan negara.*