Baca Juga: Jokowi Bakal Lantik Kepala BNN Baru
Regulasi Kepmenkertrans Nomor 261 Tahun 2004 juga mewajibkan perusahaan melaksanakan pelatihan kerja sekurang-kurangnya lima persen sejumlah pekerja atau buruh di perusahaan.
“Jadi potensi perusahaan untuk berkontribusi memberikan pelatihan kepada para pekerja masih tinggi,” kata Ida Fauziyah.
Menaker menambahakan hasil riset McKinsey 2019, akibat revolusi 4.0 ada 23 juta jenis pekerjaan akan terdampak oleh otomatisasi dan sekitar 27-46 juta jenis pekerjaan baru berpeluang tercipta hingga 2030.
Hingga 2030 akan ada 10 juta jenis pekerjaan baru, dengan keterampilan baru muncul di Indonesia serta banyak hilangnya pekerjaan tradisional.
Transformasi ini juga mengubag pola hubungan di sektor ketenagakerjaan, yakni fleksibel working space and time serta tantangan literasi digital.
“Lapangan kerja tersedia sangat banyak, tapi kemampuan kita untuk memenuhinya sangat rendah. Di sinilah pentingnya, melakukan reskilling, upskilling agar memiliki kompetensi teknis dan produktivitas lebih baik serta mampu mengikuti perusahaan global,” kata Ida Fauziyah.