Sidang Perdana Mantan ABK Indonesia Gugat Presiden ke PTUN

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Sidang Perdana Mantan ABK Indonesia Gugat Presiden ke PTUN

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Proses gugatan tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing tersebut adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK itu didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.

Menurut kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu. Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.

Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Dalam surat gugatannya, mereka menyebut bahwa Presiden RI sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.

“Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa,Senin (8/6/2022)

Kedua, lanjut Viktor, Presiden segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan yang selama ini menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungn ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.

“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” pungkas Viktor.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO