“Artinya jelas para CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Abri Danar menjelaskan bahwa sebelumnya, Senin (6/6/202) di kantor UPT BP2MI Wilayah NTB, ia menerima perwakilan LP-KPK Provinsi NTB yang dipimpin Sekretaris Jenderal, Rusman Khair.
“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LP-KPK telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI, bahwa penundaan tersebut atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran,” sambung Abri Danar.
Namun ia menyesalkan, karena setelahnya justru muncul penyataan yang dipublikasikan oleh media milik LP-KPK yang berbeda dari pertemuan tersebut. Ia melanjutkan, atas hal tersebut, Abri Danar meminta kepada LP-KPK untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mempublikasikan secara terbuka.**