Benny melanjutkan, melalui kasus Siti Halimah ini, sebenarnya Indonesia sedang dalam keadaan darurat penempatan ilegal yang kini tengah diperangi oleh BP2MI.
“Nah kejadian Siti Halimah ini kan menjadi ramai ya viral karena berhasil ditemukan di jalanan dalam keadaan yang memprihatinkan oleh Warga Negara Indonesia atas nama Pak Hanafi. Kemudian setelah ditemukan dibawa ke KBRI, kondisinya sakit-sakitan dan kurang gizi. Jadi koordinasi dengan KBRI terus kita lakukan, upaya pemulangan atas nama permintaan keluarga, itu sedang diproses tentu oleh KBRI, kita menunggu hasilnya seperti apa,” katanya.
Atas kasus tersebut, Benny menegaskan akan mengambil langkah atas kasus yang dialami PMI Siti Halimah ini.
“Kalau kewenangan BP2MI selalu dan sudah banyak kita lakukan terhadap apapun pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), terlebih masuk kategori penempatan yang dilakukan secara tidak resmi dan ilegal, kami merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dicabut SIUP-nya (SIP3MI),” pungkas Benny.