Pengamat Maritim Minta Pemerintah, Untuk Segera Bebaskan Pelaut Indonesia

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Pengamat Maritim Minta Pemerintah, Untuk Segera Bebaskan Pelaut Indonesia

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga  berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” katanya.

Pemerintah Indonesia harus turut serta menangani kasus pembajakan ini. “Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara,” jelasnya.

Menurut Capt. Hakeng,”inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah. Dengan ikut sertanya pemerintah untuk menyelamatkan pelaut yang disandera akan membawa dampak positif di mata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Segera bertindak untuk membantu pelaut yang dalam masalah,” ujarnya. 

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia