Bahkan sebelumnya, sudah ada dari rekan ABK yang kabur karena masih ada tanggungan di Indonesia, namun izin tinggal di Taiwan sudah 12 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap ART dan Supir Curi Harta Majikan
“Jika sudah habis 12 tahun, pulang ke Indonesia sambil menunggu kemungkinan adanya kebijakan baru dari Taiwan karena kalau kabur, sangat berisiko,” imbau Arif Sulistiyo.
Adapula ABK yang mengonsultasikan permasalahan ABK yang hilang di laut.
KDEI Taipei menjelaskan penanganan yang selama ini dilakukan dan fasilitasi klaim Jaminan Sosial PMI (BPJS Ketenagakerjaan) dan astek Taiwan.
Arif Sulistiyo juga menyampaikan agar saling mengingatkan untuk menjauhi narkoba, menjaga kerukunan, mengutamakan keselamatan kerja dan tetap jaga komunikasi dengan keluarga.