VOCEINDONESIA.CO, Palu – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan terpadu.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Gelora Bumi Kaktus, Palu, Selasa (10/6/2025). Dalam kegiatan tersebut juga turut melibatkan lima daerah yakni Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Kota Palu.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal
Ia menegaskan kerjasama ini juga bertujuan memutus rantai praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal, khususnya dari daerah-daerah kantong migran seperti Sulawesi Tengah.
“Kita tidak ingin ada lagi warga Indonesia, terutama dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi karena ketidaktahuan atau ulah calo,” kata Menteri Karding yang juga merupakan putra daerah Sulteng.