VOICEINDONESIA, PADANG – Aksi mogok kerja digelar oleh ribuan karyawan PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) yang bertempat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/1) hingga tiga hari kedepan.
Dalam aksi yang digelar tepat di depan kantor PT KSI, ribuan buruh tersebut menolak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta PHK.
Mengutip Antaranews.com “Kami melakukan mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan kesepakatan, maka kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Bustami, di Padang Aro, Selasa (11/1/2021).
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh karyawan PT KSI itu berlangsung mulai hari ini hingga Kamis mendatang (13/1) dan bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Aksi mogok kerja ini, katanya pula, sudah keinginan seluruh pekerja di PT KSI.
Ia juga mengatakan, manajemen PT KSI dinilai melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh pihak manajemen.
Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan, sementara itu sudah ada dua orang mantan pekerja di PT KSI yang pensiun namun pesangon yang diterimanya hilang 50 persen.