BP3MI Riau pulangkan 134 pekerja ilegal selama Januari-November 2024

by Irawan Surya Nugroho
0 comments
A+A-
Reset
BP3MI Riau pulangkan 134 pekerja ilegal selama Januari-November 2024

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau telah memulangkan 134 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) selama periode Januari-November 2024 karena menyalahi prosedur/ilegal.

“Pemulangan mereka sebagai upaya perlindungan masyarakat dari prkatik perdagangan orang yang terus menjaring sebagian masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri,” kata Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny di Pekanbaru, Senin.

Menurut Fanny, pemulangan PMI sekaligus upaya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedangkan pelaku tersangka pelaku sudah ditahan.

Kasus baru-baru ini, kata Fanny, awal November 2024, BP3MI telah mengamankan 25 korban TPPO dan memulangkan mereka ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Baca Juga : Menteri Imipas tambah syarat mutasi rekening di Imigrasi cegah TPPO

“Setelah menyelamatkan dan melindungi korban, maka sejumlah tersangka pelaku TPPO juga ditahan oleh aparat penegak hukum untuk selanjutnya pelaku harus menjalani proses hukum,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian para calon PMI yang menjadi korban hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural atau ilegal.

Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau memberikan pembekalan kepada PMI serta edukasi terkait prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri. BP3MI Riau juga bekerja sama dengan lintas instansi terkait dan Polda Riau memastikan proses pemulangan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Fanny menyebutkan dalam satu tahun terakhir, tercatat delapan tersangka TPPO yang menjalani proses hukum. Karena itu BP3MI Riau berkomitmen mensosialisasikan ke masyarakat di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan informasi terkait prosedur resmi penempatan pekerja migran ke luar negeri untuk menekan kasus pengiriman PMI Ilegal.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat mengatakan pihaknya terus menggiatkan pelatihan dan sosialisasi penyediaan layanan terpadu bagi calon PMI di Pekanbaru.

Sebab melindungi PMI seharusnya dari hilir hingga ke hulu yakni tersedia lapangan pekerjaan serta perlu upah yang standar untuk mencegah warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. *

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia