VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan dan Ombudsman menjalin kerja sama mengenai Koordinasi Tugas dan Fungsi Kemnaker dan Ombudsman terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Kamis.
“Melalui kerja sama seluruh Unit Kerja Kemnaker, pengaduan-pengaduan dimaksud dapat ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Kamis.
Ia mengatakan, pada tahun 2023 Kemnaker telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 827 laporan yang diterima melalui berbagai sarana pengaduan. Setiap aduan yang masuk diproses dengan cepat dan adil untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Kemnaker Ajak Stakeholder kolaborasi Pastikan Pelindungan Tenaga Kerja
Ia menekankan, pengaduan bukanlah suatu hal yang buruk, melainkan sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, agar mengimplementasikan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pengaduan juga sebagai peluang untuk meningkatkan pelayanan dan memperbaiki proses yang mungkin tidak berjalan optimal,” tuturnya.
Baca Juga : Kemnaker: ASEAN Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran
Ida menilai Ombudsman RI memiliki peran penting dalam memastikan proses penyelesaian pengaduan dilakukan dengan integritas, dan keputusan yang diambil bersifat objektif dan tidak memihak.
Ia yakin kerja sama dengan Ombudsman ini akan dapat memperkuat infrastruktur pengaduan pelayanan publik di Kemnaker dan memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat, objektif, dan profesional.
“Melalui kerja sama ini kami berharap tercipta sinergi dan koordinasi yang lebih harmonis dalam memberikan pelayanan publik terbaik di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya. (*)