Ia mengatakan , bahwa kebanyakan korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja dan Sajira. Namun, pihaknya untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.
Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong – kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, tetapi tak ada laporan dari RT/RW.
Warga Lebak yang melapor menjadi korban TPPO tidak ada data dari Disnaker setempat. Kemungkinan besar mereka bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.
“Kami minta warga tidak terpancing gaji besar bekerja ke luar negeri, sebaiknya lapor melalui RT hingga desa sehingga ketahuan perusahaan tersebut jika tidak terdaftar pada Disnaker setempat,” katanya.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang tenaga migran untuk mencegah warga di daerah itu menjadi korban TPPO.