Hilang Saat Proses Detensi Luar, Imigrasi Akan Tindak Lewat Proses Hukum

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memproses hukum ZB (44), warga negara (WN) Tiongkok, yang menghilang dari kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, yang sekaligus merupakan lokasi detensi luar dirinya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram menjelaskan ZB menjelani detensi luar karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia, selaku perwakilan hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” kata Surya, dikutip dari ANTARA, Kamis 13 Juli 2023.

Atas laporan yang diterima itu, petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada 12 hingga 14 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, kata Surya, diputuskan bahwa ZB dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendetensian guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni 2023. Kemudian, kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Surya menjelaskan bahwa permohonan detensi luar oleh kuasa hukum ZB itu dikabulkan sehingga ZB mulai menjalani detensi luar di kediamannya, Apartemen West Vista, Jakarta Barat, mulai 22 Juni 2023.

Menghilangnya ZB diketahui saat petugas Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7).

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat, tetapi tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen.

Surya mengatakan kuasa hukum maupun penjamin ZB mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ZB tersebut.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” ucap Surya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO