VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seorang bayi umur tujuh bulan ditelantarkan oleh orang tuanya yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kaburan di Taiwan.
Bayi yang berusia tujuh bulan tersebut dititipkan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) untuk diasuh.
Namun kedua orang tua bayi justru menghilang tanpa kabar dan tidak memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
“Kemarin aku kan jaga dede, nah orang tuanya hilang kontak malah kayak menghindari gitu loh, sedangkan kayak susu, terus kayak kemarin sakit demam gitu malah dua-duanya blokir aku, mereka di Taiwan,” kata seorang narasumber yang mengasuh anak bayi tersebut, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Selasa (13/08/2024).
Berdasarkan sumber dari YouTube Faisal Soh yang tayang pada Minggu, (11/08/2024), narasumber tersebut mengatakan bahwa status kedua PMI tersebut adalah ilegal.
“Di Taiwan, dua-duanya (berstatus) kaburan,” ucapnya.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban TPPO, TKW asal Indramayu ini hilang di Dubai
Bayi yang ditinggalkan juga berusia memasuki tujuh bulan.