“Selain itu belum adanya edukasi yang diberikan pada calon pekerja migran tentang radikalisme yang spesifik, sehingga mereka tidak mampu mengidentifikasi tindakan yang mengarah pada radikalisme,” katanya.
Baca Juga : Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia
Bambang mengatakan persoalan keterpaparan radikalisme sebenarnya bisa menimpa siapa saja dengan latar belakang apapun dan pihaknya menemukan indikasi terpaparnya pekerja migran asal Jember, namun sedang dalam proses pendalaman informasi.
“Melalui kegiatan rembuk dengan melibatkan pentahelix diharapkan bisa mencari solusi bersama untuk menjawab persoalan pekerja migran yang selama ini terjadi, termasuk mencegah terpaparnya radikalisme,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Suprihandoko mengatakan pihaknya akan membuat sebuah payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia sejak berangkat, bekerja, dan setelah bekerja di negara tujuan.
“Semoga dengan raperda yang akan kami usulkan maka persoalan-persoalan yang dialami pekerja migran bisa terselesaikan dengan perspektif berpihak kepada pekerja migran,” katanya. (*)