Pemerintah Berikan Insentif Untuk Barang kiriman PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pemerintah Berikan Insentif Untuk Barang kiriman PMI

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dolar Amerika Serikat (AS) per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI.

Saat ini, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS. Syarat dari pembebasan ini ialah pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam setahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), dan maksimal sekali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia