Baca Juga : BP3MI Dan Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman Pekerja Migran
Apabila nilai barang lebih dari 500 dolar AS, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 7,5 persen untuk nilai barang di atas 500 dolar AS.
“Total setahun diberikan pemerintah sebanyak 1.500 dolar AS setahun. Jadi 1.500 dolar AS ini kita bagi tiga kali kiriman. Setiap kiriman yang sampai dengan nilai 500 dolar AS, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara, 500 dolar AS tidak kita kenakan bea masuk,” ujar Askolani.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang yang bakal diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk sekali kedatangan dalam setahun. Adapun barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.