Pemerintah Berikan Insentif Untuk Barang kiriman PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pemerintah Berikan Insentif Untuk Barang kiriman PMI

Baca Juga : BP3MI Dan Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman Pekerja Migran

Apabila nilai barang lebih dari 500 dolar AS, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 7,5 persen untuk nilai barang di atas 500 dolar AS.

“Total setahun diberikan pemerintah sebanyak 1.500 dolar AS setahun. Jadi 1.500 dolar AS ini kita bagi tiga kali kiriman. Setiap kiriman yang sampai dengan nilai 500 dolar AS, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara, 500 dolar AS tidak kita kenakan bea masuk,” ujar Askolani.

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang yang bakal diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk sekali kedatangan dalam setahun. Adapun barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia